Kepatuhan
UU PDP dan Pesan Penjualan WhatsApp: Consent, Opt-out, Hak Data
Ditulis oleh Tim MairaDiterbitkan 8 menit baca
UU PDP pesan penjualan WhatsApp mengacu pada aturan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang berlaku saat bisnis memakai nomor dan data pelanggan untuk menawarkan produk lewat WhatsApp. Intinya, bisnis perlu dasar pemrosesan yang sah, umumnya persetujuan eksplisit, dan menghormati hak orang untuk menarik izin. Ini bukan nasihat hukum.
Diperbarui 7 November 2026
Apa hubungan UU PDP dengan pesan penjualan WhatsApp?
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi disahkan dan diundangkan di Jakarta pada 17 Oktober 2022. Pasal 74 mewajibkan pengendali data, prosesor data, dan pihak terkait menyesuaikan diri dengan ketentuan pemrosesan dalam undang-undang itu paling lama dua tahun sejak diundangkan (teks UU 27/2022; catatan resmi di JDIH BPK).
Dalam teks yang kami baca, kata "pemasaran" tidak muncul. Artinya UU PDP tidak mengatur pesan penjualan secara khusus, tetapi menilainya lewat aturan umum pemrosesan data pribadi: bisnismu memperoleh, menyimpan, dan memakai nomor serta data orang lain, dan itu adalah pemrosesan.
Artikel ini ringkasan untuk membantu tim sales memahami pokok-pokoknya. Bukan nasihat hukum, dan aturan turunan dapat berubah. Untuk keputusan penting, konsultasikan dengan penasihat hukum.
Apakah nomor WhatsApp dan nama pelanggan termasuk data pribadi?
Pasal 1 mendefinisikan data pribadi sebagai data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, secara tersendiri maupun dikombinasikan dengan informasi lain, langsung atau tidak langsung. Pasal 4 menyebut data pribadi umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, agama, status perkawinan, dan data yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Teks undang-undang tidak menyebut nomor telepon secara eksplisit. Menurut penafsiran kami, nomor WhatsApp yang bisa dihubungkan dengan nama atau jabatan seseorang sangat mungkin termasuk data yang dapat mengidentifikasi orang tersebut. Karena itu, perlakukan daftar kontak sales sebagai data pribadi.
Apa dasar hukum untuk memproses data demi pesan penjualan?
Pasal 20 mewajibkan pengendali data memiliki dasar pemrosesan. Daftarnya mencakup enam pilihan, dan tabel berikut merangkumnya beserta catatan untuk konteks penjualan. Catatan itu penafsiran kami, bukan kutipan undang-undang.
| Dasar pemrosesan (Pasal 20 ayat 2) | Catatan untuk pesan penjualan |
|---|---|
| Persetujuan sah yang eksplisit untuk tujuan tertentu | Dasar yang paling mudah dibuktikan untuk penawaran |
| Pemenuhan kewajiban perjanjian | Berlaku untuk pelanggan yang sudah punya kontrak, misalnya pengingat layanan |
| Pemenuhan kewajiban hukum | Jarang relevan untuk penawaran |
| Pelindungan kepentingan vital | Tidak relevan untuk penawaran |
| Tugas kepentingan umum atau pelayanan publik | Tidak relevan untuk bisnis swasta |
| Kepentingan yang sah lainnya, dengan memperhatikan tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan dengan hak subjek data | Perlu penilaian hati-hati, sulit dijadikan satu-satunya dasar untuk pesan promosi |
Praktik yang paling aman: untuk pesan promosi, kumpulkan persetujuan eksplisit. Untuk dasar lain, minta pertimbangan hukum yang spesifik pada kasusmu.
Seperti apa persetujuan yang sah?
Tiga pasal menentukan bentuk persetujuan. Pasal 21 mengharuskan pengendali menyampaikan informasi tentang legalitas pemrosesan, tujuan, jenis dan relevansi data, jangka waktu retensi, rincian informasi yang dikumpulkan, jangka waktu pemrosesan, dan hak subjek data. Pasal 22 menyatakan persetujuan dilakukan secara tertulis atau terekam, dapat elektronik atau nonelektronik.
Bila permintaan persetujuan memuat tujuan lain, Pasal 22 mensyaratkan tiga hal: dapat dibedakan secara jelas dari hal lainnya, dibuat dalam format yang dapat dipahami dan mudah diakses, dan memakai bahasa yang sederhana dan jelas. Persetujuan yang tidak memenuhi ketentuan itu dinyatakan batal demi hukum. Pasal 24 menambahkan kewajiban menunjukkan bukti persetujuan.
Dari situ, daftar periksa untuk tim sales:
- Tulis tujuan dengan spesifik, misalnya "informasi produk dan penawaran lewat WhatsApp", bukan "keperluan bisnis".
- Pisahkan persetujuan dari syarat dan ketentuan lain, dengan kotak centang yang tidak tercentang sejak awal.
- Pakai bahasa sederhana dan sebutkan siapa yang akan menghubungi.
- Simpan bukti: waktu, saluran, teks yang disetujui, dan identitas kontak.
- Beri tahu hak untuk menarik persetujuan dan cara melakukannya.
Contoh teks persetujuan yang bisa disesuaikan ada di artikel WhatsApp untuk penjualan B2B.
Bagaimana mengelola opt-out dan penarikan persetujuan?
Pasal 9 memberi subjek data hak untuk menarik kembali persetujuan pemrosesan yang telah diberikan. Pasal 14 menyatakan pelaksanaan sejumlah hak, termasuk menarik persetujuan, diajukan lewat permohonan tercatat yang disampaikan secara elektronik atau nonelektronik kepada pengendali data.
Kebijakan WhatsApp Business sejalan: bisnis wajib menghormati semua permintaan, di dalam maupun di luar WhatsApp, untuk memblokir, berhenti, atau keluar dari komunikasi (WhatsApp Business Messaging Policy). Jadi permintaan "berhenti" lewat telepon atau email juga harus dihormati, bukan hanya yang dibalas di chat.
Proses sederhana yang bisa kamu pasang:
- Terima permintaan lewat saluran apa pun dan catat waktunya.
- Tandai kontak sebagai tidak boleh dihubungi di CRM atau pipeline pada hari yang sama.
- Keluarkan kontak dari semua cadence dan daftar kampanye yang sedang berjalan.
- Konfirmasi singkat satu kali, lalu jangan kirim pesan promosi lagi.
Apa saja hak subjek data yang perlu disiapkan jawabannya?
Pasal 5 sampai 13 mengatur hak subjek data. Tim sales tidak harus menjadi ahli hukum, tetapi perlu tahu siapa di perusahaan yang menjawab setiap permintaan. Tabel ini merangkum hak dan persiapan praktisnya.
| Hak | Pasal | Persiapan praktis |
|---|---|---|
| Mendapat informasi tentang identitas, dasar hukum, tujuan, dan akuntabilitas | 5 | Siapkan teks pemberitahuan yang menyebut siapa kamu dan untuk apa data dipakai |
| Melengkapi atau memperbaiki data | 6 | Sediakan cara mengoreksi data kontak |
| Mengakses dan memperoleh salinan data | 7 | Tentukan siapa yang mengekspor data satu kontak |
| Mengakhiri pemrosesan, menghapus, atau memusnahkan data | 8 | Siapkan prosedur penghapusan, termasuk dari cadangan dan alat lain |
| Menarik kembali persetujuan | 9 | Jalur opt-out cepat, seperti di atas |
| Keberatan atas keputusan yang hanya berdasar pemrosesan otomatis termasuk pemrofilan | 10 | Pastikan keputusan penting tak sepenuhnya diserahkan ke otomasi |
| Menunda atau membatasi pemrosesan | 11 | Fitur untuk membekukan kontak tanpa menghapus |
| Menggugat dan menerima ganti rugi | 12 | Dokumentasi yang bisa ditunjukkan |
| Mendapat data dalam format yang lazim dan memindahkannya | 13 | Ekspor data dalam format umum |
Beberapa hak dikecualikan untuk kepentingan tertentu, seperti pertahanan dan keamanan nasional atau penegakan hukum (Pasal 15). Pasal 10, 12, dan 13 menyebut ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, jadi periksa perkembangan terbaru.
Bagaimana dengan AI dan pemrofilan lead?
Pasal 10 memberi hak mengajukan keberatan atas tindakan yang hanya didasarkan pada pemrosesan otomatis, termasuk pemrofilan, yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan pada subjek data. Skor lead yang hanya dipakai untuk mengurutkan prioritas tindak lanjut jelas berbeda dari keputusan yang menolak layanan seseorang secara otomatis.
Saran praktisnya: jangan membiarkan otomasi memutuskan hal yang berdampak besar pada orang tanpa peninjauan manusia, dan jelaskan di pemberitahuan privasimu bahwa kamu memakai AI untuk membantu. Penafsiran kasus tertentu sebaiknya dikonsultasikan dengan penasihat hukum.
Apa kewajiban bila terjadi kebocoran data?
Pasal 46 mewajibkan pengendali data menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 x 24 jam kepada subjek data dan lembaga bila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi. Pemberitahuan minimal memuat data yang terungkap, kapan dan bagaimana terungkap, serta upaya penanganan dan pemulihan.
Bagi tim sales, artinya data kontak yang disimpan di spreadsheet pribadi, ponsel tanpa kunci, atau grup chat adalah risiko nyata. Kumpulkan daftar kontak di satu tempat dengan akses terkontrol.
Apa sanksi bila melanggar?
Pasal 57 mengatur sanksi administratif untuk pelanggaran sejumlah pasal, termasuk Pasal 20, 21, dan 24. Sanksinya berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan denda administratif paling tinggi 2% dari pendapatan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.
Undang-undang juga memuat ketentuan pidana. Pasal 67 ayat 1, misalnya, mengatur pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan dapat merugikan subjek data.
Karena itu, jangan membeli atau menyalin daftar nomor dari sumber yang tidak jelas. Apakah suatu kasus memenuhi unsur pidana adalah penilaian aparat hukum, bukan artikel ini.
Bagaimana Maira membantu?
Maira adalah platform tim sales AI yang dirancang consent-first. Dari yang tampil di halaman produknya, pesan pertama selalu meminta izin, setiap persetujuan dan penolakan tercatat, dan kontak yang berhenti berlangganan otomatis tidak dihubungi lagi.
Halaman produk juga menyebut adanya perjanjian pemrosesan data (DPA) untuk setiap pelanggan, yang disetujui saat mulai memakai Maira dan bisa dibaca kapan saja di halaman DPA. Maira menyebut perjanjian itu dirancang mengikuti prinsip UU Pelindungan Data Pribadi. Itu bukan sertifikasi, dan kepatuhan akhirnya tetap tanggung jawab bisnismu sebagai pengendali data.
Kamu bisa mencoba Maira dengan paket Free atau membaca ringkasannya di beranda Maira. Untuk gambaran agen yang bekerja dengan izin dan jalur ke manusia, baca apa itu agen penjualan AI.
Apa daftar periksa kepatuhan untuk tim sales?
Gunakan daftar ini sebelum kampanye pesan berjalan. Jawaban "tidak" pada salah satu butir berarti perbaiki dulu.
- Apakah setiap kontak punya dasar pemrosesan yang jelas, idealnya persetujuan eksplisit untuk penawaran?
- Apakah teks persetujuan spesifik, terpisah, dan berbahasa sederhana?
- Apakah buktinya (waktu, saluran, teks) tersimpan dan bisa ditunjukkan?
- Apakah ada jalur berhenti yang cepat dan dihormati di semua saluran?
- Apakah ada orang yang ditunjuk menjawab permintaan akses dan penghapusan data?
- Apakah data kontak tersimpan di tempat yang terkontrol, bukan di ponsel atau spreadsheet pribadi?
- Apakah ada jalur ke manusia untuk percakapan otomatis?
- Apakah kamu sudah membaca pembahasan follow-up penjualan otomatis agar jadwal pesan tidak berlebihan?
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah wajib minta izin sebelum mengirim pesan penjualan WhatsApp?
UU PDP mewajibkan dasar pemrosesan data pribadi, dan persetujuan eksplisit adalah salah satunya. Kebijakan WhatsApp juga mensyaratkan opt-in. Untuk penawaran, persetujuan adalah dasar yang paling mudah dipertanggungjawabkan.
Bagaimana bentuk persetujuan yang sah menurut UU PDP?
Persetujuan dilakukan secara tertulis atau terekam, dapat secara elektronik. Bila digabung dengan tujuan lain, harus dapat dibedakan jelas, mudah dipahami dan diakses, serta memakai bahasa sederhana. Yang tidak memenuhi syarat batal demi hukum.
Apa yang harus dilakukan saat penerima minta berhenti dihubungi?
UU PDP memberi hak menarik kembali persetujuan. Hentikan pesan penjualan, catat tanggal dan saluran permintaan, dan jangan masukkan kontak itu ke kampanye berikutnya. Kebijakan WhatsApp juga mewajibkan menghormati permintaan berhenti.
Apa sanksi bila melanggar UU PDP?
UU PDP mengatur sanksi administratif, yaitu peringatan tertulis, penghentian sementara pemrosesan, penghapusan data, dan denda administratif paling tinggi 2% dari pendapatan tahunan, serta ketentuan pidana untuk pelanggaran tertentu.
Sumber
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (JDIH BPK) — diakses 2026-11-07
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 (teks lengkap, Wikisource) — diakses 2026-11-07
- WhatsApp Business Messaging Policy — diakses 2026-11-07